,
Apakah PMA Boleh Mendirikan CV?

|

deltalegal.idApakah PMA Boleh Mendirikan CV?

Banyak calon investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia bertanya, apakah PMA (Penanaman Modal Asing) boleh mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap)? Jawabannya adalah tidak boleh. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PMA hanya diperbolehkan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bukan PT Perorangan, CV maupun Firma.

Mengapa demikian? Mari kita bahas secara detail.

Baca Juga : Butuh Legalitas Perseroan Terbatas (PT) di Yogyakarta? Kami Ahlinya!Jasa Pendirian Yayasan di Yogyakarta

Apa Itu PMA dan CV?

PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan menanamkan modal yang dilakukan oleh pihak asing, baik perorangan, badan usaha, maupun pemerintah negara lain, untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia.

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk persekutuan komanditer, yaitu usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan sistem sekutu aktif dan sekutu pasif. CV bukan badan hukum, melainkan badan usaha berbasis kepercayaan, dan hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Mengapa PMA Tidak Bisa Mendirikan CV?

Ada beberapa alasan mengapa PMA tidak boleh mendirikan CV di Indonesia:

Aturan Hukum yang Berlaku
Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 5 ayat 2 berbunyi Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

CV Hanya untuk WNI
CV diperuntukkan khusus bagi pengusaha dalam negeri. Semua pemilik CV, baik sekutu aktif maupun pasif, harus Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pihak asing menjadi sekutu dalam CV.

Struktur Kepemilikan dan Tanggung Jawab
PT memiliki status badan hukum dengan pemisahan kekayaan perusahaan dan pemegang saham, sehingga lebih aman secara hukum. Sedangkan CV adalah badan usaha non-badan hukum, yang artinya sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan dengan harta pribadinya. Hal ini tidak sesuai untuk investasi asing yang membutuhkan kepastian hukum.

Apa Bentuk Usaha yang Boleh untuk PMA?

PMA hanya diperbolehkan mendirikan:

Perseroan Terbatas (PT PMA) dengan minimal modal investasi Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan). Bentuk kerja sama lain seperti joint venture dengan perusahaan lokal, tetapi tetap melalui badan hukum berbentuk PT.

Kesimpulan

PMA tidak boleh mendirikan CV di Indonesia. Jika investor asing ingin berinvestasi, pilihan yang sesuai adalah mendirikan PT PMA. Hal ini diatur untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan nasional, serta memastikan struktur kepemilikan yang transparan.

✅ Tips untuk Investor Asing:
Jika Anda ingin berinvestasi di Indonesia, pastikan memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan regulasi, yaitu PT PMA, dan urus jangan lupa mengurus legalitasnya mealaui Delta Legal, karena Delta Legal sudah mengurus lebih dari 500 pendirian PMA, Delta Legal sangat Expert dibidang ini.

Ingin Buat PT PMA mu? Hubungi Kami Sekarang!

Jangan tunda lagi langkah awal menuju usaha yang legal dan profesional. Jika Anda sedang merintis atau mengembangkan bisnis di Yogyakarta, pastikan Legalitas Perseroan Terbatas Anda aman dan sah. Konsultasikan kebutuhan Anda hari ini—kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses pendirian.
Konsultasi Delta Legal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *